Pengertian Pendek Hak Merek

on Jumat, 05 Juni 2015

Pengertian Pendek Hak Merek - Berikut ialah merupakan pengertian pendek dari hak merek yang ditayangkan dari video.
  • Pengertian dan Dasar Hukum
    1. Merek
    2. Merek Dagang
    3. Merek Jasa
    4. Merek Kolektif
    5. Fungsi Merek
    6. Fungsi Pendaftaran Merek
    7. Pemohon
    8. Lisensi
    9. Dasar Perlindungan Merek
    10. Pengalihan Merek
  • Lingkup Merek
    1. Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
    2. Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
    3. Penghapusan Merek Terdaftar
    4. Pembatalan Merek Terdaftar
    5. Pihak yang berwenang menangani penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
  • Jangka waktu perlindungan Merek
    1. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
    2. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
  • Pelanggaran dan sangsi
    1. Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
    2. Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
    3. Sifat dari delik perbuatan pidana bidang merek
  • Prosedur pengajuan permohonan
    1. Permohonan Pendaftaran Merek
    2. Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
    3. Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
    4. Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
    5. Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
    6. Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
    7. Permohonan Petikan Merek Terdaftar
    8. Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek

    Pemakaian merek berfungsi sebagai:
  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  • Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Ranking: 5

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

 
© AdrianFirmansyah! - Blogger Payah All Rights Reserved