Hak Atas Kekayaan Intelektual [HAKI]

on Senin, 04 Mei 2015

Hak Atas Kekayaan Intelektual [HAKI] - Berikut ini merupakan ringkaasan tugas dari mata kuliah softskill  pada minggu sebelumnya yaitu merupakan penulisan dan merangkum apa saja yang terdapat tentang HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual).

#Pengertian Singkat tentang HAKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.  

#Bidang/Bagian HAKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)  Hak Cipta (copyright);
2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
     - Paten (patent);
     - Desain industri (industrial design);
     - Merek (trademark);
     - Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
     - Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
     - Rahasia dagang (trade secret).

#Sistem yang Berlaku pada HAKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

#Badan Khusus yang Menangani HAKI
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

#Kedudukan HAKI di Mata Dunia
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

Sekian merupakan tugas rangkuman tentang mata kuliah softskill yang menjelaskan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual [HAKI] secara singkat.

Sumber :
~ e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
~ beritainfokita.blogspot.com/20/11/13/pengertian-HAKI.html
Ranking: 5

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

 
© AdrianFirmansyah! - Blogger Payah All Rights Reserved