Pengertian Singkat Tentang Hak Cipta - Berikut ini merupakan ringkaasan tugas dari mata kuliah softskill pada
minggu sebelumnya yaitu merupakan penulisan dan merangkum apa saja yang
terdapat tentang Hak Cipta.
#Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
#Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak
yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
#Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak
ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian,
pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat
bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari
terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan,
karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan
menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan,
kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca
atau didengar.
#Dewan Hak Cipta
Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas
membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan
pembinaan hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil
pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang
memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
#Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam
undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan
undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan
undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami
perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa
peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan
dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
♦Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan
Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas
Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan
Masyarakat Eropa;
♦Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak
Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan
Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak
Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak
Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
♦Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
♦Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
♦Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
♦Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
♦Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991
tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan
dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
#Pengalihan Hak Cipta
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
♦pewarisan;
♦hibah;
♦wasiat;
♦perjanjian tertulis; atau
♦sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
#Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
♦Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out ) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
♦Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
♦Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
♦Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
♦Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
♦Arsitektur;
♦Peta;
♦Seni batik;
♦Fotografi;
♦Sinematografi;
♦Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Sekian imformasi tentang rangkuman mata kuliah softskill dengan judul Pengertian Singkat Tentang Hak Cipta.
#Sumber:
~ e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-Hak-Cipta-lengkap~ beritainfokita.blogspot.com/20/11/13/pengertian-hak-cipta.html
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar