Pergertian Hak Paten | Tugas Softskill - Tugas kali ini ialah mengomentari tentang video Hak Paten. Berikut ialah penjelasan dari pengertiannya.
- Pengertian dan Dasar Hukum
- Paten
- Invensi
- Inventor dan Pemegang Paten
- Hak Prioritas
- Hak Ekslusif
- Hak Pemegang Paten
- Lisensi
- Lisensi wajib
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
- Pengalihan Paten
- Lingkup Paten
- Paten Sederhana
- Paten dari beberapa invensi
- Invensi yang tidak dapat diberi paten
- Jangka waktu perlindungan Paten
- Pelanggaran dan Sanksi
- Permohonan Paten
- Deskripsi
- Klaim
- Abstrak
- Permohonan Pemeriksaan Substantif
- Permohonan Perubahan Nama dan/ atau Alamat Pemohon Paten
- Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten
#Umdang-undang yang menyangkut Hak Paten ialah sebagai berikut :
- Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
- Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
- Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
- Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
- Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
- Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
- Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
Ranking: 5
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar