A. Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI)
HAKI
merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok
orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan
manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana
diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak
seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI
sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut
Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur
pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak
kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih
banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten
dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada
konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501,
502, 503, 504.
B. Sejarah HAKI
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut
masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah
Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian
diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai
paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika
Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam
bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention
untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention
1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi
tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar
informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi
itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United International
Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal
dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO
kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah
HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan
tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun,
negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan
dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.
Di Indonesia, HAKI
mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu
sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul
lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu
sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring
dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda
dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911 No.
313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad
1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan
pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29
Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun
1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek.
Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan
Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun
1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961
tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
C. Macam-macam HAKI
Terdapat macam-macam
HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi
menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1) Hak Cipta
- Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani
bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya
bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi
memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta
ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan
Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan
pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak
menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk
keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke
pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan
terhadap hak cipta tersebut.
- Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
- Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
- Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi.
2) Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
- Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
1. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
2.
Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri,
rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan
tangan.
3.
Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi
atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
4. Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal
suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan
kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang
yang dihasilkan).
5. Denah
Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan
letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur
yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus,
tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
6.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas
tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan
sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya.
Kekayaan
intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional ini menjadi
menarik karena rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak
kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak
kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat dalam Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), misalnya hingga
saat ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional.
Adanya fenomena tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum
terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat asli tradisional
hingga saat ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam Making
Globalization Work, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki
perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan
lainnya adalah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam
kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual pada dasarnya
menciptakan monopoli. Kekuatan monopoli menciptakan persewaan monopoli (laba
yang berlebih), dan laba inilah yang seharusnya digunakan untuk melakukan
penelitian. Ketidakefisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam
memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam
ekonomi disebut komoditas umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI
Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat asing bagi kepercayaan
yang mendasari hukum adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan berpengaruh
atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal
inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang dapat membantu
melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007 mengatakan penolakan terhadap
kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan
masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum adat. Prinsip hukum adat yang
universal dan mungkin yang paling fundamental adalah bahwa hukum adat lebih
mementingkan masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak
harus dapat membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam
suatu masyarakat.
Kepopuleran konsep harta komunal mengakibatkan HAKI bergaya barat tidak
dimengerti oleh kebanyakan masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa
HAKI yang individualistis akan disalahtafsirkan atau diabaikan karena tidak
dianggap relevan. Usaha‐usaha untuk memperkenalkan hak individu bergaya barat yang disetujui dan
diterapkan secara resmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan hukum
adat seringkali gagal mempengaruhi perilaku masyarakat tradisional. Sangat
mungkin bahwa masyarakat di tempat terpencil tidak akan mencari perlindungan
untuk kekayaan intelektual dan akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang
lain dengan alasan yang sama. Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi
kekayaan tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki agar pengetahuan
tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public
property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional
dalam bentuk hukum yang mengikat.
D. Konsep HAKI
Setiap hak yang
termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut
ini merupakan konsep HAKI:
- Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
- Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
- Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.
E. Dasar HAKI Karya Intelektual
Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar
tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
- Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
- Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.
F. Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
Terdapat berbagai
macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI.
Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
- Penemuan
- Desain Produk
- Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
- Nama dan Merek Usaha
- Know-How & Informasi Rahasia
- Desain Tata Letak IC
- Varietas Baru Tanaman
G. Tujuan Penerapan HAKI
Setiap hak
yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau
ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan
tujuan penerapan HAKI:
- Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
- Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
- Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
H. Pengaturan HAKI di Indonesia
Pengaturan HAKI
secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Dikatakan
lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yang telah disebutkan di atas.
Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan
nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara
substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada
Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
Sejalan dengan
masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa
konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan
HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan
peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997
Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI,
dengan mengundangkan:
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
- Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
- Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas,
undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4) Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
5) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri
6) Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan
pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang
hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga
undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya
telah diundangkan:
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
I. Lingkup Perlindungan HAKI
HAKI
memiliki ruang lingkup untuk mengetahui berbagai jenis hak intelektual yang
dilindungi. Berikut ini merupakan lingkup perlindungan HAKI:
a. Hak Cipta (Copyright)
World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 telah
menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia:
b. Hak Milik Industri (Industrial
Property)
c. Paten
d. Paten Sederhana
e. Merek & Indikasi Geografis
f. Desain Industri
g. Rahasia Dagang
h. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
i. Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta
(copyright)
j. Melindungi sebuah karya
k. Hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang
berlaku.
l. Orang lain berhak membuat karya lain
yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak
cipta. Hak-hak tersebut
adalah sebagai berikut:
- hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
- hak untuk membuat produk derivative
- hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
m. Hak cipta berlaku seketika setelah
ciptaan tersebut dibuat.
n. Hak cipta tidak perlu didaftarkan
terlebih dahulu.
Ciptaan yang dapat dilindungi oleh UU Hak Cipta,
diantaranya sebagai berikut:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Karya Seni, yaitu:
- Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,seni patung, kolase dan seni terapan, seni batik, fotografi.
- Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, sinematografi.
- Arsitektur, Peta.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hukum
Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi
pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara
dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
- Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Pasal 72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Pasal 72 ayat (4) : Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Pasal 72 ayat (7) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Pasal 72 ayat (8) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
- Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Jelasnya yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain daripada
yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus.
Ketentuan pidana tersebut di atas, menunjukkan kepada pemegang hak cipta atau
pemegang hak terkait lainnya untuk memantau perkara pelanggaran hak cipta
kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi perdata berupa ganti kerugian dan tidak
menutup hak negara untuk menuntut perkara tindak pidana hak cipta kepada
Pengadilan Niaga dengan sanksi pidana penjara bagi yang melanggar hak cipta
tersebut. Ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana denda yang paling berat,
paling banyak, sebagai salah satu upaya menangkal pelanggaran hak cipta, serta
untuk melindungi pemegang hak cipta.
- Tinjauan Umum tentang Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge = TK)
Harmonisasi antaara
pengetahuan modern dan pengetahuan tradisional merupakan hal penting dalam
pencapaian pembangunan yang berkelanjutan, konsep yang mengedepankan bahwa
kebutuhan untuk pembangunan selaras dengan kebutuhan untuk pelestarian yang
dapat berlangsung tanpa membahayakan lingkungan sekitarnya. Sebagai
konsekuensinya, TK telah mendapat arti penting dan menjadi isu baru dalam
perlindungan HAKI. Istilah TK sebenarnya dapat diterjemahkan sebagai
pengetahuan tradisional. TK merupakan masalah hukum baru yang berkembang baik
ditingkat nasional maupun internasional. TK telah muncul menjadi masalah hukum
baru disebabkan belum ada instrumen hukum domestik yang mampu memberikan
perlindungan hukum secara optimal terhadap TK yang saat banyak dimanfaatkan
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Di samping itu, di tingkat
internasional TK ini belum menjadi suatu kesepakatan internasional untuk
memberikan perlindungan hukum. Istilah TK adalah istilah umum yang mencakup
ekspresi kreatif, informasi, know how yang secara khusus mempunyai ciri-ciri
sendiri dan dapat mengidentifikasi unit sosial. TK mulai berkembang dari tahun
ketahun seiring dengan pembaharuan hukum dan kebijakan, seperti kebijakan
pengembangan pertanian, keragaman hayati (intellectual property).
WIPO menggunakan
istilah TK untuk menunjuk pada kesusasteraan berbasis tradisi, karya artistik
atau ilmiah, pertunjukan, invensi, penemuan ilmiah, desain, merek, nama dan
simbol, informasi yang tidak diungkapkan, dan semua inovasi dan kreasi berbasis
tradisi lainnya yang disebabkan oleh kegiatan intelektual dalam bidang-bidang
industri, ilmiah, kesusasteraan atau artistik. Gagasan ”berbasis tradisi”
menunjuk pada sistem pengetahuan, kreasi, inovasi dan ekspresi cultural yang
umumnya telah disampaikan dari generasi ke generasi, umumnya dianggap berkaitan
dengan masyarakat tertentu atau wilayahnya, umumnya telah dikembangkan secara
non sistematis, dan terus menerus sebagai respon pada lingkungan yang sedang
berubah.
J. Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian
Tradisional di Indonesia
1. Pelindungan Preventif
Kebudayaan
(seni dan budaya) semakin disadari sebagai sebuah fenomena kehidupan manusia
yang paling progresif, baik dalam hal pertemuan dan pergerakan manusia secara
fisik ataupun ide/gagasan serta pengaruhnya dalam bidang ekonomi. Karenanya
banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial)
sebagai bagian utama strategi pembangunannya. Selanjutnya, dalam jangka panjang
akan terbentuk sebuah sistem industri budaya. Dimana kebudayaan bertindak
sebagai faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra sebuah
komunitas. Di Indonesia, poros-poros seni dan budaya seperti Jakarta, Bandung,
Jogja, Denpasar (Bali) telah menyadari hal ini dan mulai membangun sistem
industri budayanya masing-masing. Meski dalam beberapa kasus, industri budaya
lebih merupakan ekspansi daripada pengenalan kebudayaan, tetapi dalam beberapa
pengalaman utama,industri budaya justru merangsang kehidupan masyarakat
pendukungnya. Industri budaya akan merangsang kesadaran masyarakat untuk
melihat kembali dirinya sebagai aktor penting kebudayaannya.
2. Perlindungan Represif
Perlindungan represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di
Indonesia terdapat juga dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal
kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh Negara, berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan
itu. Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar
memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari
penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya
ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Gugatan
pencipta atau ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak
cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau
ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
- Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu;
- Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
- Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
- Mengubah isi ciptaan.
Prospek
hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan
hukum bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain adalah:
- Pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal;
- Pelaksanaan dokumentasi sebagai sarana untuk defensive protection dengan melibatkan masyarakat atau LSM dalam proses efektifikasi dokumentasi dengan dimotori Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Menyiapkan mekanisme benefit sharing yang tetap.
- WIKIPEDIA.ORG
- STAFF.UNY.AC.ID/FILES/TMP/PENGERTIAN HAKI DAN JENISNYA.PDF
- BERITAINFOKITA.BLOGSPOT.COM/2015/01/HAKI.HTML
- SCRIBD.COM/HAKI
- ACADEMIA.EDU/DOC/HAK-KEKAYAAN-INTELEKTUAL/HTML
- GOOGLEBOOKS.COM
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar