Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak ..Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Gimana ? udah sedikit lebih ngerti kan dengan arti Korupsi ? nah sekarang kita kembali ke Topik yaitu tentang Korupsi yang ada di Industri . Kita lihat aja potongan berita yang meliputi Korupsi pada Industri di bawah ini .sumber: wikipedia
SEOUL — Kejaksaan Korea Selatan telah mendakwa terhadap paling sedikit 100 orang setelah penyelidikan berbulan-bulan terhadap penyuapan di industri tenaga nuklir.
Skandal itu, terbesar dalam industri tenaga nuklir di Korea Selatan, melibat tuduhan adanya persekongkolan antara para pemasok suku cadang dan para pejabat di perusahaan-perusahaan energi negara.
Dua pejabat eksekutif senior diantara mereka yang didakwa, yaitu mantan CEO di Pembangkit Listrik tenaga Air dan Tenaga Nuklir Korea dan Wakil Direktur Perusahaan Listrik Korea atau KEPCO.
Seorang menteri di kantor koordinasi kebijakan pemerintah, Kim Dong Yeon, mengumumkan pengajuan dakwaan itu hari Kamis. Ia mengatakan, mereka menyelidiki sertifikat-sertifikat mengenai keselamatan 10 tahun untuk suku cadang di 20 reaktor nuklir di Korea Selatan.
Penyelidikan yang hampir selesai terhadap tiga reaktor yang tidak bekerja dan lima reaktor yang sedang dibangun mendapati lebih dari 2000 dokumen keselamatan yang palsu. Pihak berwenang mengatakan hampir semua suku cadang itu telah diganti.
Penyelidikan itu juga mendapati reaktor nuklir Korea Selatan terpaksa segera ditutup sampai 128 kali dalam sepuluh tahun belakangan karena suku cadang palsu. Tidak jelas apakah suku cadang itu termasuk yang dicantumkan dalam dokumen palsu tadi.
Para analis dan pejabat mengatakan budaya korupsi tercipta ketika bekas para pejabat pengatur dan industri dibolehkan bertukar pekerjaan.
Setelah skandal itu terbongkar tahun lalu, pemerintah melarang para pensiunan perusahaan negara diperkerjakan oleh perusahaan koperasi.
Tetapi kata Guru Besar Suh di Fakultas Teknik Nuklir Universitas Nasional Seoul, hubungan yang erat itu masih merupakan ancaman.
Pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Daichi, Jepang gagal bertahan terhadap gempa bumi dan tsunami tahun 2011, yang mengakibatkan kebocoran yang masih diusahakan diatasi di sana.
Para pengecam mengatakan sebagian dari perencanaan buruk di Fukushima adalah akibat hubungan lama dalam industri nuklir Jepang.
Menteri Korea Selatan Kim mengatakan, mereka masih menyelidiki 21 orang lagi bekas pejabat dan pejabat yang sekarang sehubungan dengan korupsi dalam reaktor nuklir.
Dua puluh tiga reaktor nuklir Korea Selatan menyediakan sepertiga aliran listrik di daerah miskin sumber alam negara itu. Tetapi, negara dengan ekonomi ke-empat terbesar di Asia itu berjuang untuk memenuhi kebutuhan listriknya yang semakin bertambah.
Bencana Fukushima telah mengurangi bantuan bagi pembangkit listrik tenaga nuklir, dan skandal nuklir Korea Selatan sendiri menimbulkan persoalan lebih lanjut.
Tetapi keprihatinan mengenai keselamatan tidak mengganggu pihak berwenang di Seoul, yang masih berencana membangun 16 reaktor nuklir lagi menjelang tahun 2030.
Itu di negara tetangga, kalo di Indonesia ? sebenernya gatau dan gamau sok tau! mungkin banyak akan tetapi apa boleh buat jika kita juga membaca kabar berikut dibawah ini .
sumber : voa indonesia
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menjadikan kasus suap dalam kegiatan hulu migas di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pintu masuk penegakan hukum di industri migas Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Koordinator dan Monitoring Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas. "KPK harus menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk dengan melihat keterlibatan pihak-pihak lain dalam pos-pos penyimpangan yang lainnya. Saatnya punishment bekerja sebagai terapi kejut," kata Firdaus saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (20/8).
Menurut dia, jumlah uang suap yang diterima oleh Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, senilai 700 ribu dollar AS, tergolong kecil jika dibandingkan dengan perputaran uang di sektor migas yang mencapai lebih dari 1.000 triliun rupiah. Jumlah itu dinilai rawan untuk diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu, mulai dari sektor hulu sampai dengan hilir.
"Pendapatan sektor migas lebih dari 600 triliun rupiah. Kemudian biaya operasional 150 triliun–160 triliun rupiah. Itu kita belum bicara setelah masuk kilang dan sebagainya. Jadi, perputaran uangnya itu bisa 1.000 triliun rupiah setahun," ujar Firdaus.
Firdaus menambahkan yang menjadi persoalan saat ini adalah bagaimana penanganan selanjutnya setelah kasus dugaan penyuapan ini terbongkar. Seharusnya, ini bisa menjadi titik balik untuk membongkar berbagai penyelewengan yang mungkin terjadi dalam dunia energi, khususnya migas.
"Dari hulu sampai ke hilir, sektor migas memang rawan penyimpangan. Tetapi, pertanyaannya, dari rentetan penyimpangan, apakah ada yang diselesaikan secara hukum," tukas dia.
Lebih lanjut, Firdaus berharap KPK dapat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan meminta audit dengan tujuan tertentu (PDTT) atau audit investigasi, khususnya pada niaga industri migas.
"Tidak hanya pada BP Migas dan SKK Migas, tetapi juga institusi lainnya (ESDM dan Pertamina). Audit harus dilakukan untuk tahun 2013 dan tahun-tahun sebelumnya," tandas dia.
Dalami kasus
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri adanya keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari sisi pemberi maupun penerima suap. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun pihak yang terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedang ditelusuri nama-nama lain yang terlibat. Yang kita temukan kan nama Simon yang juga pejabat Kernel Oil. Setelah itu, kita dapat bukti dia serahkan uang ke Ardi, lalu Ardi serahkan ke Rudi. Nah, uang Simon dari siapa itu yang sedang ditelusuri, sementara ini dulu. Nanti masih dikembangkan," tutur Johan.
Terkait motor gede (moge) BMW seri R bernopol B 3946 FT, Johan mengatakan penyidik KPK masih menelitinya lebih lanjut. Berdasarkan temuan sementara, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) moge ini atas nama Deviardi.
"Jadi, sementara ini, disita untuk ditelusuri lebih lanjut. Kalau tidak berhubungan, akan dikembalikan. Tapi paling tidak kendaraan ini yang dipakai oleh tersangka (Ardi)," ucap Johan.
Selain itu, pada hari yang sama, KPK diketahui memanggil tersangka Rudi Rubiandini. Tidak untuk diperiksa, tetapi untuk mengembalikan sejumlah barang hasil penggeledahan miliknya yang tidak berkaitan dengan penyidikan kasus.idr/eko/AR-3
Selain itu dampak dari Korupsi pada suatu Industri tersebut akan menimbulkan beberapa dampak tersendiri bagi industri tersebut di antaranya :
- berkurangnya penghasilan industri tersebut
- menurunya ekspor
- barang yang dihasilkan jadi menurun baik kualitas dan kuantitas
- terjadinya kelangkaan
- menimbulkan inflasi, baik nasional atau internasional
- banyak karyawan yang terkena PHK
- dan masih banyak lagi .
Jika sudah begini, baik bagi pemilik Industri dan Pemerintah harus bekerjasama dalam menangani hal ini, mau tidak mau ini sangat dibutuhkan . Dari semua pernyataan hal diatas IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia) mendukung KPK untuk memberantas Korupsi yang ada di industri .
Mungkin sekian makalah dari Adrian Firmansyah tentang Budaya Korupsi dalam Ruang Lingkup Industri . Jika masi ada yang kurang bisa ditambahkan dan dibenarkan di kolom komentar dibawah ini ~ Terima Kasih .
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar